PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
KECAMATAN TANASITOLO
DESA UJUNG BARU
Alamat : Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo, Wajo 90951
KEPUTUSAN
DESA UJUNG BARU KECAMATAN TANASITOLO
KABUPATEN WAJO
NOMOR 18 TAHUN 2024
Tentang
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI
DESA UJUNG BARU KECAMATAN TANASITOLO KABUPATEN WAJO
TAHUN 2024
KEPALA DESA UJUNG BARU
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Desa/Kelurahan, mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan dan keutuhan warga masyarakat;
- Bahwa dalam rangka menjaga dan mengantisipasi setiap ancaman serta gangguan dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Satuan Perlindungan Masyarakat perlu diberdayakan sebagai wadah untuk menjadi pelopor dan penggerak pengamanan swakarsa ditengah-tengah masyarakat;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Ujung Baru tentang Kelembagaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo masa bakti 2019-2024.
Mengingat : 1. Undang-undang dasar 1945 pasal 30 ayat (1) amandemen undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (3) bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara;
- Undang-undang nomor 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara;
- Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) Tentang Ketertiban dan Keamanan.
- Surat Mendagri Nomor 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 Perihal penyempurnaan Surat Edaran Nomor 061/729/Sj Tentang Penataan Perangkat Daerah;
- Surat Edaran Mendagri Nomor 890/456/Sj Tanggal 27 Februari 2002 Tentang Pedoman penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Surat Edaran Mendagri Nomor 340/2921/Sj Tanggal 20 Desember 2002 Tentang Ketentuan pakaian seragam dan stribut perlindungan masyarakat (semula ditulis Hansip di ubah menjadi Linmas), Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 Tentang pakaian seragam dan atribut pertahanan sipil;
- Surat Mendagri Nomor 341/007/PUM Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Eksistensi Perlindungan Masyarakat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Tentang pembentukan struktur organisasi satuan perlindungan masyarakat Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.
Pasal 1
- Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi perlindungan masyarakat maka perlu dibuatkan suatu keputusan kepala Desa Ujung Baru;
- Struktur organisasi perlindungan masyarakat adalah suatu wadah segenap komponen masyarakat yang telah terdidik/terlatih dalam perlindungan masyarakat;
- Untuk melindungi segenap lapisan masyarakat dari gangguan keamanan dan gangguan bencana.
Pasal 2
- Kepala Desa mengkoordinasikan dan mengendalikan perlindungan masyarakat (Linmas), Kegiatan dalam tugas-tugas keamanan dan ketertiban lingkungan serta penanggulangan bencana;
- Kepala Desa mendorong swadaya masyarakat sehingga terwujud kemandirian dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan serta penanggulangan bencana;
- Kepala Desa selaku kepala satuan Linmas mengorganisir anggota Linmas diwilayahnya dalam kelompok lingkungan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas kelompok satuan Linmas dibentuk dan disusun dalam bentuk regu-regu sesuai kebutuhan penugasan dengan kekuatan masing-masing regu kurang lebih 2 orang antara lain terdiri atas:
- Regu deteksi Dini
- Regu PPPK
- Regu Evakuasi
- Regu Pencairan dan Penyelamatan (SAR)
- Regu Pemadam Kebakaran
- Regu Pengamanan
Pasal 4
- Menyusun potensi Linmas dalam regu-regu pelaksana menurut kebutuhan Desa/Kelurahan yang siap dikerahkan sewaktu-waktu sesuai tugas dan fungsinya;
- Mengerahkan potensi Linmas dalam penanggulangan gangguan keamanan, ketertiban lingkungan dan penanggulangan bencana yang terjadi diwilayahnya, baik sebelumnya, pada saat dan sesudah terjadi gangguan keamanan, ketertiban lingkungan.
Pasal 5
- Sebelum terjadi gangguan keamanan, ketertiban dan bencana :
- Membuat peta rawan keamanan/bencana.
- Membuat peta potensi satuan Linmas.
- Meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui upaya peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan bencana.
- Pada saat terjadi gangguan keamanan, ketertiban dan bencana :
- Mencari dan menyelamatkan korban akibat gangguan keamanan, ketertiban dan bencana;
- Melaporkan kejadian kepada Kepala Desa;
- Menyiapkan tempat penampungan sementara dilokasi yang aman.
- Sesudah terjadi gangguan keamanan, ketertiban dan bencana :
- Menginventarisasi jumlah korban dan jumlah kerugian;
- Merujuk korban yang mengalami gangguan fisik, psikologis ke Rumah Sakit/Puskesmas.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ujung Baru
Pada Tanggal : 02 Januari 2024
KEPALA DESA UJUNG BARU
AMBO EMENG
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala Desa
Tanggal : 02 Januari 2024
Nomor : 18 TAHUN 2024
Bagan Stuktur Organisasi
Satuan Perlindungan Masyarakat
Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo
Tahun 2024
|
Kepala Desa Ujung Baru |
|
Komandan Peleton/Kasatgas Linmas
Sudirman |
|
Regu Deteksi Dini
1. Abuhari 2. Kamaruddin |
|
Regu Evaluasi
1. Abd. Rauf 2. Parenrengi |
|
Regu Pemadam Kebakaran
1. Febriarisandi 2. Kamaruddin |
|
Regu PPPK
1. Syamsuddin 2. H. Burhan |
|
Regu SAR
1. Sultan 2. Rahul Kurniahul |
|
Regu Pengamanan
1. H. Burhan 2. Rahul Kurniahul |
KEPALA DESA UJUNG BARU
AMBO EMENG