You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ujungbaru

Desa Ujungbaru

Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang Di Website Desa Ujung Baru

LinMas

Administrator 30 April 2014 Dibaca 381 Kali

 

PEMERINTAH KABUPATEN WAJO

KECAMATAN TANASITOLO

DESA UJUNG BARU

Alamat : Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo, Wajo 90951

 

 

 

KEPUTUSAN

DESA UJUNG BARU KECAMATAN TANASITOLO

KABUPATEN WAJO

 

NOMOR 18 TAHUN 2024

 

Tentang

 

PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI

DESA UJUNG BARU KECAMATAN TANASITOLO KABUPATEN WAJO

TAHUN 2024

 

KEPALA DESA UJUNG BARU

 

Menimbang       :     a.   Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Desa/Kelurahan, mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan dan keutuhan warga masyarakat;

 

  1. Bahwa dalam rangka menjaga dan mengantisipasi setiap ancaman serta gangguan dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Satuan Perlindungan Masyarakat perlu diberdayakan sebagai wadah untuk menjadi pelopor dan penggerak pengamanan swakarsa ditengah-tengah masyarakat;

 

  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Ujung Baru tentang Kelembagaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo masa bakti 2019-2024.

 

Mengingat         :     1.   Undang-undang dasar 1945 pasal 30 ayat (1) amandemen undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (3) bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara;

 

  1. Undang-undang nomor 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara;

 

  1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) Tentang Ketertiban dan Keamanan.

 

  1. Surat Mendagri Nomor 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 Perihal penyempurnaan Surat Edaran Nomor 061/729/Sj Tentang Penataan Perangkat Daerah;

 

  1. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/456/Sj Tanggal 27 Februari 2002 Tentang Pedoman penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Perlindungan Masyarakat;

 

  1. Surat Edaran Mendagri Nomor 340/2921/Sj Tanggal 20 Desember 2002 Tentang Ketentuan pakaian seragam dan stribut perlindungan masyarakat (semula ditulis Hansip di ubah menjadi Linmas), Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 Tentang pakaian seragam dan atribut pertahanan sipil;

 

  1. Surat Mendagri Nomor 341/007/PUM Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Eksistensi Perlindungan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan             :     Keputusan Kepala Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Tentang pembentukan struktur organisasi satuan perlindungan masyarakat Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.

Pasal 1

 

  1. Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi perlindungan masyarakat maka perlu dibuatkan suatu keputusan kepala Desa Ujung Baru;
  2. Struktur organisasi perlindungan masyarakat adalah suatu wadah segenap komponen masyarakat yang telah terdidik/terlatih dalam perlindungan masyarakat;
  3. Untuk melindungi segenap lapisan masyarakat dari gangguan keamanan dan gangguan bencana.

Pasal 2

  1. Kepala Desa mengkoordinasikan dan mengendalikan perlindungan masyarakat (Linmas), Kegiatan dalam tugas-tugas keamanan dan ketertiban lingkungan serta penanggulangan bencana;
  2. Kepala Desa mendorong swadaya masyarakat sehingga terwujud kemandirian dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan serta penanggulangan bencana;
  3. Kepala Desa selaku kepala satuan Linmas mengorganisir anggota Linmas diwilayahnya dalam kelompok lingkungan.

Pasal 3

                                      Untuk melaksanakan tugas kelompok satuan Linmas dibentuk dan disusun dalam bentuk regu-regu sesuai kebutuhan penugasan dengan kekuatan masing-masing regu kurang lebih 2 orang antara lain terdiri atas:

  1. Regu deteksi Dini
  2. Regu PPPK
  3. Regu Evakuasi
  4. Regu Pencairan dan Penyelamatan (SAR)
  5. Regu Pemadam Kebakaran
  6. Regu Pengamanan

 

Pasal 4

  1. Menyusun potensi Linmas dalam regu-regu pelaksana menurut kebutuhan Desa/Kelurahan yang siap dikerahkan sewaktu-waktu sesuai tugas dan fungsinya;
  2. Mengerahkan potensi Linmas dalam penanggulangan gangguan keamanan, ketertiban lingkungan dan penanggulangan bencana yang terjadi diwilayahnya, baik sebelumnya, pada saat dan sesudah terjadi gangguan keamanan, ketertiban lingkungan.

Pasal 5

  1. Sebelum terjadi gangguan keamanan, ketertiban dan bencana :
  2. Membuat peta rawan keamanan/bencana.
  3. Membuat peta potensi satuan Linmas.
  4. Meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui upaya peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan bencana.
  5. Pada saat terjadi gangguan keamanan, ketertiban dan bencana :
  6. Mencari dan menyelamatkan korban akibat gangguan keamanan, ketertiban dan bencana;
  7. Melaporkan kejadian kepada Kepala Desa;
  8. Menyiapkan tempat penampungan sementara dilokasi yang aman.
  9. Sesudah terjadi gangguan keamanan, ketertiban dan bencana :
  10. Menginventarisasi jumlah korban dan jumlah kerugian;
  11. Merujuk korban yang mengalami gangguan fisik, psikologis ke Rumah Sakit/Puskesmas.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di    : Ujung Baru

Pada Tanggal    : 02 Januari 2024

 

KEPALA DESA UJUNG BARU

 

 

 

AMBO EMENG

 

 

Lampiran 1   :  Surat Keputusan Kepala Desa

Tanggal        :  02 Januari 2024

Nomor          :  18 TAHUN 2024

 

Bagan Stuktur Organisasi

Satuan Perlindungan Masyarakat

Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo

Tahun 2024

 

Kepala Desa Ujung Baru

Komandan Peleton/Kasatgas Linmas

 

Sudirman

Regu Deteksi Dini

 

1.      Abuhari

2.      Kamaruddin

Regu Evaluasi

 

1.      Abd. Rauf

2.      Parenrengi

Regu Pemadam Kebakaran

 

1.      Febriarisandi

2.      Kamaruddin

Regu PPPK

 

1.      Syamsuddin

2.      H. Burhan

Regu SAR

 

1.      Sultan

2.      Rahul Kurniahul

Regu Pengamanan

 

1.      H. Burhan

2.      Rahul Kurniahul

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA UJUNG BARU

 

 

 

AMBO EMENG

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image