Desa Inalipue Tetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2026
Penulis: ANITA YULIANTI
Inalipue — Pemerintah Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, melaksanakan rapat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Inalipue dan diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Inalipue, Muhammad Yunus, Camat Tanasitolo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, serta seluruh perangkat Desa Inalipue. Hadir pula Ketua Tim Penyusun APBDesa, Jamaluddin Yusuf, S.T., yang memaparkan hasil akhir penyusunan dokumen APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penetapan APBDesa merupakan tahap akhir dari rangkaian perencanaan dan pembahasan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa APBDesa yang telah ditetapkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Desa Inalipue secara efektif dan berkelanjutan.
Ketua Tim Penyusun, Jamaluddin Yusuf, S.T., menjelaskan bahwa rancangan APBDesa telah disusun berdasarkan hasil musyawarah desa serta melalui proses pembahasan bersama BPD dan unsur masyarakat. Seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDesa telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Tanasitolo dalam arahannya mengapresiasi sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam proses penetapan APBDesa. Ia berharap agar pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Rapat penetapan APBDesa berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD. Dengan ditetapkannya APBDesa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Inalipue diharapkan dapat segera melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.