Pakkanna, 16 April 2026. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan sebagai forum resmi untuk membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pemungutan sampah. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib, berkelanjutan, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Dalam musyawarah tersebut, dibahas secara terbuka mengenai mekanisme pemungutan, besaran iuran, serta tata kelola pengelolaan sampah agar berjalan efektif dan transparan.
BPD bersama pemerintah desa menyepakati bahwa penetapan Perdes ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendukung terciptanya desa yang sehat dan nyaman. Melalui musyawarah ini diharapkan seluruh keputusan yang diambil dapat diterima oleh masyarakat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan bersama.