Pakkanna, 31 Desember 2025. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di halama kantor Desa Pakkanna. Musdes dihadiri oleh Perwakilan dari kecamatan, beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM dan anggota, Direktur BUMDes, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan agar setelah penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2026, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDes melalui banner, website desa, maupun media informasi di tempat umum sebagai bentuk transparansi dan pengawasan oleh BPD dan masyarakat. Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 ini menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.